"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta di perpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies saat memberikan keterangan secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Anies menjelaskan alasan PSBB kembali diperpajang karena masih ada zona merah di wilayah DKI Jakarta. Tapi dia juga mengambil kebijakan masa transisi untuk memulai kenormalan baru atau new normal karena ada beberapa wilayah berwarna kuning dan hijau.
Dia juga mengatakan PSBB DKI Jakarta sudah bisa dilonggarkan karena angka reproduksi/tingkat penularan awal COVID- 19 atau R0 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir sudah menurun hingga angka 0,99, atau jauh menurun dibandingkan Maret lalu yang mencapai angka 4. R0 menunjukkan angka penularan COVID-19 artinya tiap kasus positif bisa menulari ke beberapa orang lainnya.
"Tapi di satu sisi lain kita sudah mulai melakukan transisi. Transisi menuju apa? Kita melakukan transisi dari ketika kita melakukan pembatasan sosial masif, menuju kondisi aman, sehat, produktif," kata Anies.
Anies menyebutkan, dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati. Dia juga mengatakan bahwa periode ini juga merupakan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat aman produktif sesuai protokol COVID-19.
"Periode ini menjadi periode transisi saya katakan tadi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata dia.
Anies akan mengevaluasi PSBB hingga akhir Juni, sedangkan tak ada tenggat waktu untuk PSBB kali ini. "PSBB masa transisi ini berlaku hingga selesai," ucapnya.
Sebelumnya, Anies memberlakukan PSBB Jakarta sejak 10 April yang diperpanjang hingga tiga kali. PSBB tahap ketiga selesai pada hari ini.