Dewan Pers Usul Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus

| 11 Jun 2020 16:36
Dewan Pers Usul Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus
Ilustrasi (Shutterbug75/Pixabay)
Jakarta, era.id - Dewan Pers mendesak agar pasal mengenai pers dihapus dari draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Dewan Pers bersama Badan Legislasi DPR yang digelar secara virtual, Kamis (11/6/2020).

"Berdasarkan kajian yang ada dalam RUU Ciptaker, kami dengan segala hormat menolak untuk tidak membahas dan memasukkan ketentuan mengenai kemerdekaan pers yang sudah diatur UU 40/99 tentang pers dan RUU Ciptaker," ujar Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya.

Dalam Pasal 87 RUU Cipta Kerja disebutkan, Pasal 18 ayat 3 UU Pers diubah sehingga menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif. Kemudian, ayat 4 dalam RUU Cipta Kerja menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan peraturan pemerintah.

Padahal aturan terkait pengembangan usaha pers dan ketentuan pidana yang diatur dalam RUU Cipta Kerja telah diakomodasi dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

RUU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Meski begitu, Dewan Pers membuka ruang diskusi untuk persoalan pers diatur dalam RUU Cipta Kerja. Namun pasal-pasal terkait itu harus dibahas kembali dari awal. "RUU Cipta Kerja memulai dari awal khususnya penyusunan naskah pasal-pasal yang mengatur tentang sektor pers," kata Agung.

Meski demikian, dia memahami bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi kewenangan DPR dan pemerintah. Agung meminta agar Dewan Pers dilibatkan jika pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya terkait pers tetap dilanjutkan.

Menurutnya, selama ini DPR dan pemerintah tidak melibatkan Dewan Pers dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Jika rancangan ini akan dibahas kembali, mohon dalam penyusunan naskahnya yang berkaitan dengan pers agar kami dilibatkan," pungkasnya.

 

Rekomendasi