Terungkap di Sidang, Kecelakaan Novanto Rekayasa

| 08 Feb 2018 12:45
Terungkap di Sidang, Kecelakaan Novanto Rekayasa
Fredrich Yunadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018). (Agatha Danastri/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Fredrich merekayasa kecelakaan yang dialami Novanto.

Jaksa KPK, Fitroh Rochcahyanto, mengungkapkan pada 16 November 2017, pukul 17.00 WIB, Fredrich memerintahkan seorang stafnya dari Yunadi & Associates, Achmad Rudiansyah, menghubungi dr Alia untuk mengecek kamar VIP di RS Medika Permata Hijau.

Lalu sekitar pukul 17.30 WIB, Fredrich datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr Michael Chia Cahaya di ruang IGD untuk meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil.

"Padahal saat itu Setya Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama Reza Pahlevi dan Hilman Mattauch," kata Fitroh, membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Namun, dr Michael Chia menolak permintaan Fredrich karena untuk pengantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pemeriksaan pasien. Fredrich kemudian menemui dr Alia untuk mengecek kamar VIP 323 sekaligus meminta alasan Novanto masuk rawat inap diubah dari diagnosa hipertensi menjadi kecelakaan mobil.

Sekitar pukul 18.30 WIB, dr Bimanesh Sutarjo menemui dr Michael Chia dan meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap untuk Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil. Namun dr Michael Chia kembali menolak karena belum memeriksa Novanto.

"Atas penolakan tersebut, dr Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD," ungkap jaksa.

Dalam surat pengantar riwayat rawat inap itu, dr Bimanesh menuliskan diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal pasien.

"Padahal dr Bimanesh belum pernah memeriksa Setya Novanto maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Novanto sebelumnya dari RS Premiere Jatinegara," kata jaksa saat membaca dakwaan.

Pada pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di RS Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai surat pengantar rawat inap yang dibuat dr Bimanesh.

Setelah itu, dr Bimanesh memerintahkan perawat, Indri, agar surat pengantar rawat inap dari IGD dibuang dan diganti surat baru dari poli yang diisi dr Bimanesh untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi.

"Padahal sore itu bukan jadwal praktik dr Bimanesh," ucap jaksa.

Beberapa saat setelah Novanto dirawat inap, Fredrich memberi keterangan pada media dan mengatakan kliennya itu mengalami luka serius akibat kecelakaan mobil di Jalan Permata Berlian I, Kebayoran Lama, Jakarta.

Tidak lama setelahnya, penyidik KPK datang untuk memeriksa kondisi Novanto. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Novanto dinyatakan tidak mengalami luka serius. Novanto kemudian dipindahkan ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat, dan tak lama setelahnya statusnya menjadi tahanan KPK.

Fredrich didakwa atas pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bimanesh sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

 

Rekomendasi