Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tambahan anggaran tersebut dibutuhkan karena adanya alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan strategi program KPK. Adapun strategi program KPK terditi dari tiga pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
"Kami berharap tiga pendekatan tadi kami lakukan sehingga Indonesia bebas korupsi, anggaran yang kami butuhkan Rp1,881 miliar," ujar Firli saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Secara rinci, Firli menjelaskan anggaran sebesar Rp1,881 miliar dibagi untuk empat program. Pertama, program pendidikan di masyarakat sebesar Rp115,3 miliar. Program pencegahan dan mitigasi korupsi Rp105 miliar, program penindakan Rp65,6 miliar, dan program dukungan manajemen sebesar Rp1,595 miliar
Firli berharap tambahan anggaran yang diajukan ini bisa disetujui oleh DPR RI. Sehingga, upaya dan strategi memberantas korupsi dapat berjalan lancar dan berkelanjutan
"Sehingga usulan kami, sudah kami ajukan surat, usulan tambahan KPK yaitu Rp925,8 miliar. Mudah-mudahan dapat dikabulkan," pungkas Firli.
Usulan penambahan anggaran KPK ini mendapat sambutan positif dari sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI. Salah satu anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani sepakat dengan usulan tambahan anggaran tersebut selama ruang fiskalnya memungkinkan. Apalagi selama ini KPK nyaris tak pernah meminta tambahan anggaran.
"Tapi sekali lagi kita hrs melihat ruang fiskal, tapi kita (PPP) menyetujui," kata Arsul.
Meski mendukung, ada beberapa catatan yang diberikan Arsul kepasa Firli. Misalnya, untuk penanganan kasus kecil seperti anggota DPRD tingkat II lebih baik dilimpahkan ke yang lainnya.
Sebab, setelah melihat dan menghitung mulai dari penyelidikan, tuntutan, dan eksekusi per perkara kasus besar yang ditangani KPK anggarannya lebih tinggi dibandingkan dengan Polri dan Kejagung. Dia menghitung untuk perkara besar mulai lidik-tut dan eksekusi per perkara memakan anggaran hingga Rp350 juta.
"Karena itu, kalau yang ditangani ecek-ecek, menurut kami enggak pas KPK ada di situ. Kalau pun katakanlah ada OTT, dan lainnya, dilimpahkan ke yang lain. Itu yang kami ingin sampaikan sebagai dukungan sebagai catatan kepada KPK," pungkas Arsul.
Tahun ini, anggaran KPK mencapai Rp 859 miliar setelah dipotong karena pandemi COVID-19, sedangkan pada tahun 2019, anggaran KPK ditetapkan sebesar Rp 813,4 miliar.