RUU PKS Bakal Lanjut Tahun Depan

| 02 Jul 2020 19:30
RUU PKS Bakal Lanjut Tahun Depan
Ilustrasi logo DPR RI (Flickr)
Jakarta, era.id - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bukan lagi masuk dalam Prolegnas 2020, RUU itu akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021 dan akan diambil alih oleh Badan Legislasi (Baleg) atau fraksi.

"Sehingga bukan lagi menjadi usulan Komisi VIII DPR RI," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai rapat evaluasi Prolegnas 2020 antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (2/7/2020).

Supratman mengaku bahwa salah satu alasan RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi.

Menurutnya, masalah dalam pembahasan RUU PKS adalah soal pemidanaan. Sementara untuk pemidanaan, masih dibahas dalam RKUHP oleh Komisi III. Olehnya, Komisi VIII dengan Komisi Hukum mesti ada penyelarasan.

RKUHP juga belum bergerak, padahal sudah masuk tinggkat II untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

"Justru kita berharap, saya minta kepada Pak Laoly, supaya UU KUHP segera dibahas di Komisi III. Kalau sudah diselesaikan, maka RUU PKS ini akan kita masukkan lagi dalam Prolegnas (prioritas 2021)," kata Supratman saat dihubungi.

"Jadi kita simpulkan, untuk sementara RUU PKS itu dikeluarkan dulu. Nanti pada Oktober untuk penetapan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg yang akan menginisiasi atau lewat fraksi," paparnya.

Sebelumnya, anggota Baleg Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa pimpinan DPR sudah menyetujui RUU PKS diserahkan dan dibahas Baleg. Untuk itu Komisi VIII bukan lagi pengusul dan tidak bisa menarik usulan.

"Nah berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu (RUU PKS) sudah tidak menjadi usulan Komisi VIII kembali. Mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," ucapnya.

Sementara pihak Baleg malah menjelaskan bahwa untuk mengalihkan usulan dari Komisi VIII ke Baleg, harus melalui rapat paripurna.

Rekomendasi