ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usulan inisiatif DPR RI. Selanjutnya, keputusan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPMS Willy Aditya berharap, rancangan perundang-undangan ini dapat disetujui di Rapat Paripurna penutupan masa sidang tahun ini.
"Baleg sudah bersurat ke pimpinan (DPR RI) untuk diagendakan Bamus (Badan Musyawarah) dan kita masih ada satu Paripurna penutupan dan Insya Allah kita masukkan di Paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Willy mengatakan, setelah disetujui di Rapat Paripurna selanjutnya RUU TPKS akan dibahas bersama pemerintah. Dia berharap pemerintah tak memerlukan waktu lama untuk mengeluarkan surat presiden (surpres).
Namun, dia meyakini pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah tak memakan waktu lama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. Sebab, menurut Willy, pemerintah sudah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.
"Kita sudah komunikasi semoga Surpresnya tidak lama lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah," kata Willy.
Lebih lanjut, politisi NasDem itu optimis RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi undang-undang pada awal masa sidang DPR RI tahun 2022.
"Maksimal masa sidang depan sudah disahkan," kata Willy.
RUU TPKS diharapkan dapat menjadi jawabatan keresahan masyarakat atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual. Willy menegaskan rancangan perundang-undangan ini dapat menjadi payung hukum bagi para korban.
"Semoga dengan kehadiran RUU ini satu kehadiran negara itu benar-benar nyata. Yang kedua korban tidak perlu takut lagi apalagi mengalami revictimisasi," tegasnya.
Untuk diketahui, tujuh dari sembilan fraksi DPR RI menyetujui draf RUU TPKS ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Adapun Fraksi PKS menolak dengan alasan perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan LGBT. Menurut Fraksi PKS bila tidak ada larangan tersebut, RUU TPKS yang dianggap berisi norma seksual consent maka dianggap melegalkan zina.
Sementara, Partai Golkar tidak menyatakan sikap yang tegas menolak atau menerima naskah RUU TPKS. Golkar hanya meminta RUU TPKS dibahas lebih lanjut pada masa sidang berikutnya. Untuk menyempurnakan RUU TPKS agar tidak ada celah digugat di Mahkamah Konstitusi.