Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan menilai tak masalah dengan rencana memproduksi
kalung tersebut. Tapi kalung tersebut memang harus melalui tahap uji klinis.
"Tak masalah selama urusan pngan tertangani dengan baik," kata Daniel pada era.id, Minggu
(5/7/2020).
Menurutnya, bila pada tahap uji klinis kalung tersebut tak terbukti dapat menangkal corona,
maka kementan tak perlu memproduksinya. Sebab bila tak ada khasiatnya, tentu masyarakat tak
akan membelinya.
Adapun bila kalung tersebut tak terbukti ampuh, ia menekankan agar kalung tersebut jangan
diproduksi massal dengan APBN.
"Iya benar, wajib (uji klinis) dan jangan diprodukso massal menggunakan APBN. Kementan
enggak usah repot-repot buat bila tidak terbukti," kata Daniel.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan kalung antivirus korona akan
diproduksi massal pada Agustus 2020. Klaimnya, kalung Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian Kementan mampu mematikan COVID-19.
Rencana produksi massal ini pun mengundang polemik. Sejumlah pakar meragukan keampuhan
kalung tersebut menangkal korona. Apalagi saat ini negara-negara lain masih melakukan
peneltian terhadap vaksin korona.