Dinas Pariwisata Buat Aturan Baru untuk Bioskop hingga Rekreasi Olahraga

| 07 Jul 2020 17:06
Dinas Pariwisata Buat Aturan Baru untuk Bioskop hingga Rekreasi Olahraga
Ilustrasi pariwisata (Dok. kemenparekraf)
Jakarta, era.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru soal protokol umum pencegahan penularan COVID-19 di sektor pariwisata.

Adapun bidang usaha yang diperpanjang pada fase I masa transisi ditujukan untuk sektor hiburan dan rekreasi juga penyelenggaraan pertemuan pada 6 Juli sampai 16 Juli 2020. Lalu untuk Gelanggang Rekreasi Olahraga operasinya diperpanjang 12 Juli sampai 16 Juli 2020.

Adapun sektor hiburan dan rekreasi terdiri dari pemutaran film di bioskop, produksi film, dan nobar di ruang terbuka. Lalu penyelenggaraan pertemuan terdiri dari corporate event yang bersifat outdoor dan meeting. Adapun gelanggang rekreasi olahraga dikecualikan untuk kolam renang. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata. 

Keputusan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta

Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020. Protokol yang diatur ditujukan pada pelaku usaha,

pekerja atau karyawan, dan tamu pengunjung. 

Pelaku Usaha diwajibkan mengisi, menandatangani, dan menempel pakta integritas pada lokasi

yang mudah dilihat pengunjung. Mereka juga diminta memaksimalkan pekerja yang berusia di

bawah 45 tahun. Adapun pekerja yang berusia 45 tahun dan memiliki penyakit bawaan harus

ditempatkan pada ruang dan waktu khusus. 

Aturan lainnya tak berbeda dengan protokol kesehatan pada umumnya seperti mendisinfeksi

tempat atau benda yang sering disentuh. Lalu kewajiban menggunakan masker dan penyediaan

fasilitas cuci tangan hingga pengecekan suhu. 

Kemudian diatur juga soal kewajiban menjaga jarak dan meminimalkan kontak dengan pelanggan.

Pelaku usaha juga harus mencegah kerumunan pelanggan, dan memastikan pengawasannya.

Adapun karyawan diminta memastikan diri sehat sebelum berangkat bekerja. Selebihnya,

pekerja diminta menggunakan standar protokol kesehatan yang sama dengan pelaku usaha.

Begitu pun dengan tamu atau pengunjung juga diminta menjaga etika batuk, bersin, hingga

menjaga kebersihan dan menjaga jarak.

Tags : covid-19
Rekomendasi