Tabir Gelap Hubungan Sedarah

| 15 Feb 2018 20:19
Tabir Gelap Hubungan Sedarah
Ilustrasi (Sumber: Pixabay)
Jakarta, era.id - Fenomena tentang inses atau hubungan sedarah kembali mencuat. Sebuah postingan pengguna media sosial mengenai inses di Sumatera Utara jadi pemicunya.

Seorang wanita bernama Susi Juliana Simanjuntak, istri tujuh bulan Lucen, mengisahkan bagaimana hubungan sedarah yang dijalin sang suami dengan adik iparnya itu.

Menurut cerita Susi lewat akun Facebooknya, inses antara Lucen dan Erlinda mendapat restu dari ibu kandung keduanya. Bahkan, hubungan terlarang itu telah melahirkan seorang anak yang memiliki permasalahan mental.

Inses seringkali dikaitkan dengan berbagai permasalahan sosial. Keberadaan perilaku inses di lapangan kerap kali dimaknai sebagai hubungan seksual yang tabu dan sulit diterima oleh masyarakat.

Selain kasus Lucen dan Erlinda, kasus inses lain paling menghebohkan di Indonesia adalah kasus inses di Jambi pada 2008. Kala itu, inses melibatkan hubungan antara ibu dan anak kandungnya. Hubungan tak lazim itu mengakibatkan kehamilan si ibu.

Catatan lain yang diperoleh dari akun resmi kpai.go.id, kejadian di Bengkulu pada 2009 juga menggambarkan banyaknya kasus inses. Pada medio 2009 hingga berjalannya 2010, terdapat empat kasus inses di daerah tersebut.

Berpindah ke Aceh. Sejak 2005-2010, beberapa kasus inses terungkap. Pada 2009, Kecamatan Nisam di Aceh Utara mencatat sejumlah kasus. Termasuk beberapa pemerkosaan. 

KPAI menyebut, secara universal, kebudayaan manusia yang turun temurun menjadikan inses sebagai hal yang umum terjadi pada semua struktur sosial.

Dalam kajian ilmu psikologi abnormal, inses termasuk dalam ranah self defeating. Yakni sebuah penyimpangan atas norma sosial, distress personal yang mampu memengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalani kehidupan secara normal.

Secara psikologi, inses bisa sangat berbahaya. Seseorang yang terjerat dalam perilaku inses dapat terjebak dalam ilusi kenikmatan berkepanjangan yang muncul dari perilaku ini. Dan bagi seseorang yang tak siap, terjerat inses dapat membawa mereka pada trauma berat.

Hukum positif Indonesia sendiri sejatinya telah mengatur perihal perkawinan sedarah. Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan kandung, dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya, atau hubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri.

Selain itu, inses juga dilarang jika hubungan sedarah atau sepersusuan; orang tua, anak, atau saudara susuan dan bibi/paman susuan; berhubungan saudara dengan istri, bibi atau kemenakan istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang; atau mempunyai hubungan yang oleh agama atau peraturan lain dilarang kawin.

Infografis (Rahmad Bagus/era.id)

Kasus lain

Inses nampaknya tak berkaitan dengan kemampuan intelijensi. Sebab, dalam sebuah kasus di Amerika Serikat, inses juga terjadi pada seorang David Epstein, seorang profesor di Universitas Columbia.

Inses yang dilakukan Epstein ini merupakan salah satu kisah inses paling menghebohkan di dunia. Kala itu Epstein diketahui menjalin hubungan sedarah dengan putrinya yang berusia 24 tahun. Gilanya, hubungan itu dilakukan atas kesepakatan bersama antara Epstein dan sang anak.

Fakta 'mau sama mau' Epstein dan gadis 24 tahunnya itu tak meringankan beban hukuman bagi Epstein. Dalam hukum positif Amerika Serikat, inses memiliki ganjaran hukuman yang cukup berat.

Dalam kasus inses, hukum Amerika Serikat menempatkan seseorang sebagai pelaku atau korban berdasar usia. Siapapun yang berusia lebih tua dalam sebuah kasus inses, maka dia adalah pelaku.

Dalam hal ini, Epstein harus menerima hukuman yang begitu berat. Sebab, hukum Amerika Serikat juga menyatakan bahwa perilaku inses adalah bentuk penghancuran atas sebuah hubungan keluarga.

Tags : inses
Rekomendasi