"Benar kuasa hukum Pak Ahok mengajukan PK pada tanggal 2 Februari 2018," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah saat dihubungi era.id, Senin (19/2/2018).
Abdullah menjelaskan permohonan PK itu diajukan secara tertulis dan diajukan oleh penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, yang berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat.
"Memang sebelumnya menerima putusan sah-sah saja, mengajukan PK juga haknya. Kalau dulu menerima tidak banding dan kasasi, tapi sekarang upaya hukum luar biasa yaitu PK," jelasnya.
MA mengagendakan sidang akan digelar pada 26 Februari 2018, dengan susunan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ketua majelis hakimnya Pak Mulyadi, anggotanya Pak Tugiyanto dan Salman Alfariz," lanjutnya.
Perlu diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Ahok tidak banding maupun kasasi dan menerima putusan hakim tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap.