DPR Minta Kemdikbud Lestarikan Bahasa Daerah

| 23 Feb 2018 13:45
DPR Minta Kemdikbud Lestarikan Bahasa Daerah
Ilustrasi (pixabay)
Jakarta, era.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta melakukan revitalisasi dan mengonversi bahasa daerah untuk meningkatkan kelestariannya.

Ini perlu dilakukan karena adanya 11 bahasa daerah yang punah; 19 bahasa daerah terancam punah di daerah Maluku, Papua, Sulawesi, Sumatera, NTT, dan Gorontalo; 4 bahasa kritis; 2 bahasa mengalami kemunduran; dan 16 bahasa dalam kondisi rentan.

"Meminta Komisi X DPR mendorong Kemdikbud untuk merevitalisasi dan mengonservasi bahasa daerah, guna meningkatkan kelestarian bahasa daerah," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pernyataannya, Jumat (23/2/2018).

Komisi X DPR, kata Bambang, juga perlu mendorong Kemdikbud mendesak Pemerintah Daerah berkomitmen dalam pelestarian bahasa dan sastra daerah dengan menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan bahasa, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Juga meminta Komisi X DPR mengimbau Kemdikbud untuk terus mengidentifikasi bahasa-bahasa daerah yang dikhawatirkan berpotensi punah, serta menggalakkan upaya penggunaan bahasa daerah melalui kearifan lokal sebagai satu cara mencegah kepunahan bahasa ibu," kata dia.

"Mengingat posisi bahasa daerah yang kian tersisihkan disebabkan oleh generasi muda sebagai pewaris bahasa ibu tidak banyak yang berkontribusi dalam pelestarian bahasa daerah," sambung politikus Partai Golkar ini.

Dia juga mengimbau kepada semua pihak, khususnya Pemda dan tenaga pendidik, untuk melakukan upaya secara masif guna mendorong pelestarian bahasa ibu dengan menggelar karya tulis menggunakan bahasa daerah, melakukan sosialisasi melalui media sosial, dan mengajak generasi muda secara langsung untuk berpartisipasi dalam pelestarian bahasa ibu.

(Infografis: era.id)

Rekomendasi