Menurut Frederich, beberapa akun sosial media tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Frederich mengatakan bakal memperkarakan siapa saja yang mengunggah informasi tidak benar mengenai kliennya. Dari puluhan akun yang dilaporkan, hingga kini (14/11/2017), hanya satu orang penyebar meme yang diproses hukum, yaitu kader Partai Solidaritas Indonesia, Dyan Kemala Arrizqi.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Pegiat Media Sosial Pro Demokrasi menulis surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap pengembangan kasus tersebut. Mereka meminta Tito memberhentikan proses hukum bagi sejumlah pengunggah meme yang dilaporkan oleh kuasa hukum Novanto..
"Apa yang dilakukan Dyan dan banyak orang melalui meme merupakan kritik dan bentuk kekecewaan yang mendalam terhadap proses penegakan hukum yang terkesan tidak berdaya terhadap pejabat publik,” tulis Pegiat Media Sosial di surat tersebut, Selasa (14/11/2017).
Dalam surat tersebut juga tertulis, pasal yang disangkakan pada Dyan merupakan pasal karet. Pasal tersebut dinilai dapat menyurutkan demokrasi dan kebebasan berekspresi. Pegiat Media Sosial mendorong aparat kepolisian yang berada di bawah naungan Tito bisa bertindak dan berlaku bijak.
“Demi menjunjung tinggi demokrasi dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat, maka kami meminta Bapak Kapolri berserta jajarannya untuk tidak melanjutkan atau menghentikan proses hukum terhadap Dyan maupun para terlapor lainnya,” tegasnya.