Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah terkait kasus penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeriksaannya sebagai saksi dijadwalkan pada Jumat (9/3) besok, pukul 10.00 WIB.
"Hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 dari Dinas Perhubungan dan Transportasi dan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat akan kami periksa," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Akan tetapi, Ferdi tidak merinci siapa saja yang bakal diperiksa besok. "Kami mengundang kepala dinas, tapi belum ada konfirmasi kepada kami, siapa yang akan memenuhi panggilan," sambungnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Lapian, melaporkan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait penataan Tanah Abang. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Jack menilai pelaporannya kepada Anies sebagai bentuk pengingat.
"Biarkan saja berproses hukum, kita mau tunjukkan ke dunia khususnya, Jakarta dan Indonesia, hukum jadi panglima tertinggi keadilan. Jangan main asal nabrak," kata Jack di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/3).
Jack datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Ini adalah pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama dirinya sebagai pelapor. Dia membawa dua saksi, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi.
Dirinya menambahkan, siap untuk berdiskusi dengan Anies Baswedan terkait pelaporannya. "Kita berpegang sama hukum saja biar polisi berproses, kalau Pak Anies ingin dialog, kami terbuka," tambahnya.
Infografis (era.id)