Polda Metro Jaya Periksa Biro Hukum Pemprov DKI

| 12 Mar 2018 18:19
Polda Metro Jaya Periksa Biro Hukum Pemprov DKI
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo. (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo. Okie diperiksa selama lima jam dan dicecar 27 pertanyaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Tadi saya berdua sama teman saya, saya dikasih 27 pertanyaan seputar penataan kawasan Tanah Abang. Intinya, bagaimana pendapat biro hukum terkait kebijakan penataan kawasan Tanah Abang tersebut," ujar Okie saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

Dalam pemeriksaan ini, dia membawa data-data berupa instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serta kajian dan saran dari pihaknya. Data ini pun telah ditunjukkan saat pemeriksaan tadi. 

"Intruksi dari Bapak Gubernur, No. 17 Tahun 2018 tentang penataan kawasan Tanah Abang. Lalu ada kajian berupa saran dan masukan dari kami terkait hal itu," jelas Okie.

Menurutnya, Anies tidak membuat peraturan terkait penutupan Tanah Abang melainkan hanya instruksi. Anies hanya memerintahkan kepada SKPD terkait untuk melakukan penataan kawasan Tanah Abang.

"Salah satunya untuk Dishub menyediakan shuttle bus di situ, termasuk Dirut PT Transjakarta menyediakan shuttle bus, kemudian Kepala Dinas UMKM menata PKL yang ada disitu," papar dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah meminta keterangan Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Widjatmoko, dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ferdinand Ginting, pada Jumat (9/3) lalu terkait hal yang sama.

Kasus ini merupakan laporan dari Sekjen Cyber Indonesia terhadap Anies bernomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Kamis (22/2/2018). Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar.

Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan berbunyi : "setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan".

Rekomendasi