“Kedua kuda senilai Rp70 juta tersebut merupakan pemberian dari Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur selaku pimpinan masyarakat adat Sumba Barat Daya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan tertulisnya, Selasa, (13/3/2018).
Febri menjelaskan, kuda tersebut diberikan pada 25 Juli 2017 saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Parade 1.001 Kuda Sandalwood dan Festival Tenun Ikat Sumba 2017, yang diselenggarakan di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kuda itu dikirim ke Jakarta menggunakan pesawat Hercules yang mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada 25 Juli 2017, yang kemudian langsung dibawa ke Istana Bogor. Jokowi melaporkan penerimaan tersebut pada 22 Agustus 2017 dan melengkapi laporannya pada 13 September 2017.
Tak berselang lama, KPK menetapkan kedua kuda tersebut menjadi milik negara berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1175 tahun 2017 pada 25 September 2017, dan disampaikan kepada presiden melalui surat KPK nomor B/7019/GTF.02.01/01-13/2017 pada 11 Oktober 2017.
“Selanjutnya kuda tersebut dikelola oleh pihak Istana Kepresidenan sampai dengan adanya rekomendasi penempatan kuda,” kata Febri.
Selain itu, KPK juga berkoordinasi dan mempelajari manajemen pengelolaan barang di Museum Balai Kirti untuk berkomunikasi terkait kemungkinan penyimpanan barang gratifikasi sebagai bahan edukasi bagi masyarakat.