Pelaku Bom Thamrin Komunikasi Pakai Telegram

| 13 Mar 2018 19:05
Pelaku Bom Thamrin Komunikasi Pakai Telegram
Adi Jihadi--anggota JAD (Radiansyah/era.id)
Jakarta, era.id - Aplikasi pengirim pesan Telegram ternyata dipakai para pelaku bom Thamrin untuk berkomunikasi. Hal itu diungkapkan anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Adi Jihadi dalam persidangan kasus bom Thamrin.

Menurut Adi, dirinya dihubungi Iwan Darmawan Muntho alias Rois melalui Telegram. Saat itu dirinya diminta Rois untuk mengambil uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat dari seseorang. Uang itu diketahui untuk membiayai keperluan teror bom Thamrin termasuk menyelundupkan senjata ke Filipina.

"Ada Telegram masuk, janjian di mana tempatnya. Saya tidak mengenal orangnya. Saya bilang di Serang saja," kata Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

"Saya tidak tahu, tidak kenal (orang yang memberikan uang), pas itu di Mall Serang (bertemu). Pas itu saya di dalam mobil ngetok-ngetok mobil (dia) ngasih kresek," lanjut Adi.

Lebih lanjut, setelah menerima uang tersebut Adi kembali mendapat perintah melalui dari orang tadi yang dikirim via Telegram untuk membagi-bagikan uang tersebut ke beberapa orang. Termasuk kepada Zainal Anshari pimpinan jemaah Ansharut Daulah di Jawa Timur.

"Salah satunya buat Suryadi Mas'ud 3.000 dolar Amerika Serikat. Kemudian buat Zainal Anshari 20.000 dolar, lalu 7.000 dolar Amerika Serikat saya kirim ke Filipina. Sedangkan uang 20.000 dolar lainnya diberikan kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah Jawa Timur Zainal Anshari," paparnya.

Sebelumnya, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin pada 18 Agustus 2017. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror.

Dalam kasus itu, Aman dijerat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Aman merupakan residivis kasus terorisme yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.

Rekomendasi