Anggota DPR Sepakat Izin TKA Dipermudah

| 13 Mar 2018 15:42
Anggota DPR Sepakat Izin TKA Dipermudah
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (Bagas/era.id)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo mewacanakan akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk mempermudah perizinan tenaga kerja asing (TKA) berkerja di Indonesia. Menurutnya, selama ini TKA selalu dipersulit ketika berkerja di tanah air.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago mengaku setuju jika nantinya presiden mengeluarkan Perpres untuk mempermudah TKA berkerja di Indonesia.

"Kenapa harus enggak setuju jika yang dimaksud Presiden adalah TKA yang memiliki skill ahli tehnologi dan posisinya sesuai dengan MEA aggreement," ucap Irma saat dihubungi oleh era.id, Selasa (13/3/2018).

Politikus Nasdem ini setuju bila TKA dipermudahkan bekerja di Indonesia. Sebab, menurutnya, itu akan berimbas pada kemudahan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

"TKI kita di seluruh dunia saja ada lebih dari 10 juta, terus kita mau tutup pintu TKA ke Indonesia? Enggak mungkin kan? Apalagi TKA yang dipermudah itu hanya TKA dengan skill bukan yang unskill," kata dia.

Kendati mendukung, Irma menuturkan, jika ingin mempermudah TKA berkerja di Indonesia regulasi yang buat itu harus benar dan tegas sesuai dengan undang-undang.

Di sisi lain, aturan tentang TKA ini bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di Indonesia.

"Tentu tenaga kerja kita harua diutamakan, itu wajib hukumnya ada. Untuk itu agar SDM kita dapat bersaing dipasar bebas tenaga kerja ya skill SDM kita harus dibenahi dan fasilitas untuk itu harus di dukung oleh Pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta untuk TKA yang ingin berkerja di Indonesia agar dimudahkan perizinannya. Hal itu disampaikan Jokowi pada rapat terbatas terkait penataan TKA di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Rekomendasi