"Orang yang masih menduduki jabatan sebagai presiden itu nyalon lagi maka kemudian punya hak untuk kampanye, dalam gunakan haknya ditentukan UU harus cuti di luar tanggungan negara," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Hasyim menjelaskan, selama cuti itu, calon petahana dilarang menggunakan fasilitas negara kecuali pengamanan.
"Ketika kampanye, tidak menggunakan fasilitas jabatan. Kecuali satu yang disebut-sebut dalam UU itu, fasilitas pengamanan," jelas Hasyim.
Lebih lanjut, pelarangan penggunaan fasilitas negara kecuali pengamanan tersebut, agar setara dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden lain yang tidak sedang duduki jabatan presiden.
Cuti presiden tersebut, kata Hasyim tidak dilakukan selama masa kampanye, melainkan pada hari yang dikehendaki saat kampanye saja. Dia menambahkan, cuti presiden hanya dilakukan pada masa hari kerja dan bukan hari libur seperti Sabtu dan Minggu.
"Dan di UU menentukan ketika cuti kampanye harus memperhatikan tugas negara sehingga orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden mau cuti harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPU sempat menyebut, presiden tidak perlu cuti berkampanye untuk mengantisipasi kekosongan jabatan. Karena itu, saat ini KPU masih menggodok Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2019 bagi presiden.
“Minggu depan kita uji publik soal PKPU. Draft PKPU yang berkaitan dengan kampanye, pelaporan dana kampanye," sambung dia.