Perjalanan kasus yang dilalui Ahok pun tak mudah. Lika-liku menghiasi perjalanan sidangnya, Di auditorium Kementan Jalan RM Harsono yang kini jadi saksi bisu pertemuan dua kubu pro dan kontra Ahok.
Pada 9 Mei 2017, Ahok memilih menjalani hukuman penjaranya selama 2 tahun. Ahok sempat dibawa ke Rutan Cipinang usai divonis. Namun sehari setelahnya Ahok dipindahkan ke Mako Brimob karena alasan keamanan dan banyak masa pendukung yang menggelar aksi di depannya.
Di awal 2018, kabar mengejutkan datang, dari balik penjara, Ahok menggugat cerai dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan dan ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 5 Januari 2018.
Tak hanya kabar perceraian, kuasa hukum Ahok juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dengan harapan dapat meringankan hukuman yang telah dijalani Ahok.
Akhirnya PK diajukan ke MA melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 dengan mengambil referensi keputusan Buni Yani. Gayung bersambut, MA menerima permohonan PK Ahok dan menunjuk hakim Artidjo Alkostar untuk memimpin majelis pemeriksa perkara PK
Sebagai hakim senior, Artidjo punya segudang rekam jejak. Untuk kasus korupsi, dia adalah momok. Sebab, dia sering melipatgandakan hukuman dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Mendapati hakim Artidjo yang menangani PK Ahok, pihak kuasa hukum hanya bisa pasrah.
"Nggak ada tanggapan apa-apa. Cuma bilang, 'Ya sudah, kita berdoa saja.' Mau hakimnya siapa saja, nggak bisa kita pastikan dia akan begini, dia akan begitu, juga nggak," kata pengacara Ahok, Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
Palu pun diketok oleh para hakim agung. PK Ahok dengan perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak.
Ahok pun masih harus menjalani masa tahanannya hingga satu tahun ke depan. Kini Ahok juga tengah menanti sidang perceraian dengan istrinya Veronica Tan, pada 4 April 2018 mendatang.