Dikorupsi, Proyek e-KTP Mangkrak

| 28 Mar 2018 20:47
Dikorupsi, Proyek e-KTP Mangkrak
Mantan direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana. (Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Terus bergulirnya bola panas kasus korupsi e-KTP dan menyeret Setya Novanto sebagai salah satu tersangkanya itu menimbulkan banyak masalah. Salah satunya, ketika proses pengerjaan e-KTP terhenti dan tak terselesaikan hingga saat ini.

Hal itu terungkap ketika jaksa KPK membacakan surat dakwaan mantan direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Di mana konsorsium PNRI tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap lebih dari 27.000 keping blangko e-KTP.

"Dalam hal ini konsorsium PNRI hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping," ungkap jaksa dalam persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, selain Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Dalam hal ini, konsorsium PNRI tidak dapat melaksanakan kontrak yang telah disepakati.

"Meskipun demikian, tetap melakukan pembayaran kepada konsorsium PNRI untuk 169 orang," lanjut jaksa.

Selain itu, terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang seharusnya menggunakan sidik jari, tetapi justru menggunakan iris mata. Hal ini menyebabkan ketunggalan e-KTP tak bisa dipertanggungjawabkan. 

Lebih lanjut, jaksa membeberkan, jumlah personil, kualifikasi personel, dan gaji yang dibayarkan kepada pendamping teknis pengerjaan e-KTP di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang dibayarkan.

"Selain itu, terdapat manipulasi dalam penandatanganan kontrak pengadaan tenaga pendamping teknis dan dokumen pembayarannya," imbuh jaksa.

Hingga kini, pengusutan dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu masih terus bergulir. Sejumlah nama anggota DPR dan pejabat Kemendagri telah terseret dalam kasus tersebut, di antaranya mantan Ketua Umum DPR RI Setya Novanto; pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; hingga Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Tags : korupsi e-ktp
Rekomendasi