Novanto 4 Kali Terima Duit e-KTP

| 05 Apr 2018 16:37
Novanto 4 Kali Terima Duit e-KTP
Pegawai Kemendagri menjadi saksi di kasus e-KTP (Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto disebut menerima aliran dana e-KTP dalam empat tahap. Uang itu, disalurkan dari konsorsium pemenang proyek pengerjaan e-KTP, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, yang juga salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, pemenang proyek e-KTP, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Menurut keterangan saksi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Irman, yang juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP, selama 2011-2012, rekanannya yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil, Sugiharto, selalu memberikan laporan tiap kali Anang Sugiana sudah memberikan uang kepada Andi Agustinus. Oleh Andi, uang tersebut diberikan kepada Novanto.

"Pada akhir Desember 2011 atau awal Januari 2012, Pak Sugiharto lapor sama saya, bahwa Pak Anang sudah menyerahkan uang sama Andi," ujar Irman di hadapan Majelis Hakim.

Irman mengatakan, tak tahu jumlah uang yang diserahkan Anang kepada Andi. Ia hanya tahu, uang sudah diserahkan dalam tiga termin. 

"Beberapa hari setelah itu, Sugiharto lapor lagi sama saya, ‘Pak, Andi juga sudah melapor sama-sama saya (Sugiharto), bahwa memang (uang) sudah diterima dari Anang, dan uang itu sudah diserahkan pada SN (Setya Novanto)," lanjut Irman.

Sambung Irman, uang termin keempat diserahkan pada bulan Mei 2012. Mengenai jumlahnya, ia mengaku lupa. "1,8 triliun (rupiah) totalnya. Tapi, berapa yang diserahkan Pak Anang ke Andi, Andi ke SN, Pak Sugiharto tidak cerita sama saya, katanya nggak tahu," terangnya.

Infografis penerima uang korupsi e-KTP (era.id)

Namun, pada saat akan menyerahkan uang termin kelima, Irman mengatakan, menerima laporan dari Sugiharto bahwa Anang tak mampu lagi menyetorkan uang kepada Andi. Sehingga, pada waktu itu, sekitat bulan Juli 2012, Andi marah kepada Anang. 

"Pak Sugiharto lapor sama saya,’Pak ini ada masalah’, 'Masalah apa?', 'Pak Andi marah sama Pak Anang', 'Kenapa kok marah?', 'Pak Anang nggak bisa lagi menyetorkan uang',"kata Irman mengingat percakapan antara dirinya dengan Sugiharto.

Oleh karenanya, sehari setelah kejadian itu, Irman menambahkan, Andi meminta ada pertemuan antara dirinya, Sugiharto, Anang, dan Andi sendiri, untuk mencari solusi uang yang macet. Namun, dari pertemuan itu, hanya ada jalan buntunyang justru membuat Andi kian geram.

"Pada waktu pertemuan bertiga itu, Pak Sugiarto lapor sama saya, tidak ada solusinya, sehingga Andi semakin marah. Sampai dia bilang, 'ke mana muka saya dibuang ke Pak SN ini?'," katanya.

Baca Juga : Gamawan Terima 5 Persen dari Proyek e-KTP

Dalam kasus ini, Anang diduga melakukan tindak korupsi secata bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Anang bersama Irman dan Sugiharto didakwa telah mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional, alias proyek pengadaan e-KTP, Tahun Anggaran (TA) 2011-2013. 

Anang juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu dengan memperkaya perusahaan yang dipimpinnya, PT Quadra Solution sebanyak Rp79 miliar.

Rekomendasi