ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) turut menyoroti sumpah pocong yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di kawasan Cirebon pada 2018, Saka Tatal.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief berujar, sumpah pocong sejatinya bukan bagian dari ajaran agama Islam. Namun, sumpah pocong merupakan tradisi yang kerap dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
"Sumpah pocong itu tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," kata Setiawan, Jumat (9/8/2024).
Dia menjelaskan, sumpah dalam perspektif Islam yaitu, meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," ucapnya.
Setiawan mengatakan, sumpah pocong tidak ditemukan dalam agama Islam. Menurutnya, para ulama sudah bersepakat, sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," kata dia.
Dengan begitu, sumpah selain yang berada dalam ajaran agama Islam seharusnya dihindari. Sehingga, umat Muslim dapat terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih.
Lebih lanjut, dia menambahkan, dalam ajaran Islam terdapat Mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. Namun, tidak tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah Mubahalah.
"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah," tuturnya.
Setiawan menyarankan, penyelesaian dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini sebaiknya mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.
Diwartakan sebelumnya, Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di kawasan Cirebon pada 2018, Saka Tatal menjalani sumpah pocong. Saka Tatal melakukan sumpah pocong ini meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebelumnya melakukan sumpah pocong, Saka Tatal dimandikan terlebih dahulu di salah ruangan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Seusai dimandikan, Saka Tatal yang mengenakan celana panjang hitam itu mulai dibungkus kain kafan oleh petugas Padepokan Agung Amparan Jati. Kemudian, salah petugas mengumandangkan adzan kepada Saka Tatal yang akan menjalani sumpah pocong.
Selanjutnya, Pimpinan Padepokan Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono pun memandu prosesi sumpah pocong yang akan dijalani Saka Tatal. Gilap pun meminta Saka Tatal untuk mengucapkan kalimat syahadat setelah diucapkan oleh dirinya.
"Saka ikutin apa yang diucapkan oleh saya. Bismillahirrahmanirrahim, demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah, bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa dalam kasus ini oleh Iptu Rudiana. Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin, baik dunia maupun di akhirat. Allahuakbar, Allahuakbar," begitu perkataan Gilap yang diikuti oleh Saka Tatal.
Sementara itu, Iptu Rudiana diketahui tidak hadir dalam sumpah pocong yang dilakukan di Padepokan Amparan Jati.