Melalui juru bicara KPK, Indra dimintai keterangannya sebagai saksi. Selain Indra, KPK memanggil Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko dan karyawan BUMN Friatma Mahmud.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri saat dikonfirmasi era.id, Selasa (10/4/2018).
KPK juga memanggil tersangka Emirsyah. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yaitu Soetikno Soedarjo.
Sebagai informasi, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Emirsyah dan Soetikno dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD180 ribu serta suap berupa barang yang ada di Indonesia maupun Singapura senilai USD2 juta.
Baca Juga : Suami Dian Sastro Mangkir Panggilan KPK
Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.