Pernyataan ini sekaligus membantah munculnya wacana pilkada dilakukan DPRD untuk mengurangi pilkada langsung yang rawan korupsi. Apalagi disebutkan, usulan itu didukung KPK.
"KPK tidak pernah menyimpulkan atau mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Korupsi dapat terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD atau dipilih rakyat secara langsung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, (10/4/2018).
Menurutnya, biaya politik yang mahal saat pilkada langsung tidak mesti menjadi dasar untuk mengubah pilkada dilakukan DPRD.
"Jika biaya kontestasi politik yang tinggi jadi masalah, maka tentu hal itu yang harus diselesaikan. Bukan justru kembali ke masa lalu dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah pada anggaran DPRD setempat," jelas Febri.
Saat ini, ada 122 anggota DPRD yang diproses oleh KPK dalam kasus korupsi terkait kewenangan pembentukan regulasi, anggaran, dan bahkan pengawasan juga diselewengkan dengan imbalan sejumlah uang.
(Infografis anggota DPRD yang melakukan korupsi massal/era.id)
Sehingga, dia mengatakan, KPK akan mencermati fakta tersebut sebelum menyimpulkan sesuatu, termasuk memberikan usulan terkait pilkada dipilih DPRD.
"Kami tentu harus lebih cermat dan mendalam dalam melakukan kajian sebelum menyimpulkan sesuatu," ujar Febri.
Baca Juga : Bamsoet Usul Pilkada Dilakukan DPRD
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan dukungannya pilkada melalui anggota DPRD. Bamsoet mengatakan, usulan itu datang dari KPK.
Menurut Bamsoet, usulan ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan saat obrolan nonformal. Menurut, politisi Partai Golkar ini, saat melakukan obrolan itu, Pahala menyarankan agar DPR dan Pemerintah mengembalikan Pilkada langsung ke DPRD.