"Suket yang dimaksud oleh Undang-Undang itu untuk mendapat surat keterangan pengganti KTP elektronik tidak hanya secarik kertas, tapi juga harus melalui proses perekaman. Jadi tentu nanti makna suket yang diperoleh melalui mekanisme yang berlaku," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Menurut Wahyu, yang dimaksudkan dengan proses perekaman berarti, orang yang belum memiliki e-KTP dan ingin meminta suket, akan difoto untuk kemudian diproses dalam suket.
"Bukan berarti (suket) secarik kertas, bukan itu. Tapi surat keterangan itu melalui proses perekaman. Jadi perekaman itu, orang datang lalu difoto," jelasnya.
Sejarah Pilkada. (Infografis: era.id)
Namun demikian, kata Wahyu, bukan tidak mungkin proses perekaman itu mengalami kendala teknis, seperti blanko perekaman habis. Bila demikian, kata Wahyu, proses perekaman tetap harus dilakukan dalam pembuatan suket.
Wahyu juga mengakui bahwa suket rentan dipalsukan. Namun, katanya, sejauh ini tidak pernah ditemukan kasus suket palsu.
"Kenapa tidak ditemukan (suket palsu)? Karena suket itu harus melalui perekaman. Jadi, bedanya mekanisme pembuatan suket dengan mekanisme KTP elektronik itu sama. Bedanya, kalau pembuatan KTP elektronik setelah suket keluar dalam bentuk KTP elektronik, nah, kalau suket, itu prosesnya sama, cuma karena mungkin ada kendala-kendala seperti blanko," Wahyu menjelaskan.
Partai peserta Pemilu 2019. (Infografis: era.id)
Hingga kini, setidaknya 6,7 juta warga negara Indonesia belum memiliki e-KTP. Artinya, 6,7 juta orang tadi terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya lantaran e-KTP merupakan salah satu syarat menjadi pemilih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Suket merupakan alternatif satu-satunya bagi warga yang belum memiliki e-KTP untuk dapat menjadi pemilih.
Meski begitu, Wahyu berharap, komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dalam hal ini bertanggung jawab atas pembuatan e-KTP, bisa meningkatkan pelayanan dalam pembuatan e-KTP danm suket dapat direalisasikan.
"Harapan kita, pemerintah melakukan upaya-upaya yang sistematis dalam rangka melindungi hak politik warga negara," tuturnya.