"Pembahasan sudah dilakukan pada tahun 2014. Melibatkan stakeholder seperti PPATK, Bank Indonesia maupun instansi lain, kementerian lain yang berkaitan antara lain Kementerian Keuangan, Kejaksaan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), termasuk KPK," kata Yasonna, dalam acara Diseminasi Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal di Auditorium Yunus Husein PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Selain Yasonna, Ketua DPR Bambang Soesatyo, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Deputi Bank Indonesia Erwin Rijanto dan Ketua KPK Agus Rahardjo juga hadir dalam acara bertema optimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana melalui regulasi pembatasan transaksi uang kartal tersebut.
Yassona juga menyebut bahwa drafting telah dimasukkan ke program legislasi nasional (Prolegnas) melalui Kemenkumham. Dia juga menilai RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat melacak kegiatan yang berkaitan dengan kasus korupsi, terorisme, termasuk tindak pencucian uang atau money laundry.
"Kalau UU ini berhasil, tentunya peredaran uang palsu tertekan. Pembatasan transaksi tunai perlu ditekan terus, dalam rangka menekan kasus korupsi, terorisme, money laundering akan terlacak," jelas Yasonna.
Terlebih dirinya menekankan peredaran uang palsu, kasus korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Oleh sebab itu, RUU itu bisa mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi hingga pencucian uang.
Sebagai informasi, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini telah masuk dalam Prolegnas di DPR RI namun hingga saat ini, rancangan perundang-undangan ini masih belum dibahas kembali oleh para anggota dewan.