Ditanya Soal Aksi Salah Sidak Kantor, Anies Malah Marah-Marah, Netizen: Jadi Gubernur Kok Ngambek, Gimana Jadi Presiden?

| 09 Jul 2021 09:07
Ditanya Soal Aksi Salah Sidak Kantor, Anies Malah Marah-Marah, Netizen: Jadi Gubernur Kok Ngambek, Gimana Jadi Presiden?
Anies Baswedan salah sidak kantor asuransi saat PPKM Darurat. (Instagram/Anies Baswedan)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menuai sorotan usai potongan wawancaranya dengan stasiun televisi swasta viral di media sosial. Anies menantang bagi siapa saja yang protes terhadap aksi salah sidak perkantoran, beberapa waktu lalu, untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Silakan mengadu ke pengadilan, ada PTUN, silakan proses. Silakan untuk mengambil sikap membela kepada mereka yang membahayakan keselamatan sesama," kata Anies dalam wawancara bersama Metro TV, beberapa waktu lalu.

"Saya ingin garis bawahi bahwa sikap kami adalah untuk melindungi setiap warga Jakarta, setiap warga Indonesia. Bila langkah yang kita lakukan menurut Anda tidak benar, ajukan ke PTUN, kami siap menghadapi," tambah Anies.

Menanggapi itu, warganet menilai jika Anies seharusnya tak bersikap seperti itu. Sebab yang ditanya adalah soal penerapan substansi aturan.

"Pak @aniesbaswedan kok jadi baper sama @Metro_TV yang bertanya penerapan substansi aturan? Ditanya oleh kantor berita tapi malah defensif dan nyerang balik," ujar akun pengguna @Uki***.

Sikap itu juga disoroti oleh mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. "Dia enak ngomong silahkan ke PTUN karena nanti akan ada proyek bayar lawyer dari APBD," cuitnya.

"Hahaha doi marah2 utk nutupi kesalahan.." kata pegiat media sosial, Denny Siregar.

"Jd gubernur, ditanya ngambek, marah. Gimana jadi presiden. Mending jangan dah. Asuransi kalo ditutup , org mau claim gimana? Ditunda? Joke of the day," cuit akun @leehand***.

Sebelumnya, Anies dianggap salah sasaran saat melakukan inspeksi mendadak ke PT Eauity Life Indonesia yang dianggap masih melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat.

Pihak PT Eguity Life Indonesia kemudian menanggapi bahwa kantornya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial yang dibolehkan work from office (WFO) 50 persen selama PPKM Darurat.

Rekomendasi