10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Suap

| 19 Apr 2018 04:07
10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Suap
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Sebanyak 10 anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang suap yang diduga diterima dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK berharap semua anggota DPRD yang diduga menerima suap mau bersikap kooperatif

"Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat 10 anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik. KPK menghargai hal ini karena sikap koperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Kendati demikian KPK belum merinci berapa nilai nominal uang suap yang dikembalikan ke rekening KPK itu. Febri menjelaskan telah ada 22 anggota DPRD Sumut yang diperiksa sebagai saksi. 

"Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan yang diterima oleh para anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho," imbuh Febri.

Baca Juga: KPK Periksa 22 Saksi Suap DPRD Sumut

"Tim masih akan berada di Sumut sampai akhir minggu ini untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka," jelasnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau gratifikasi.

“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa (3/4).

Adapun hadiah atau janji itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Rekomendasi