Surat dakwaan Novanto ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Dalam dakwaan ini, Novanto didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2,31 triliun.
Nama-nama yang disebut di dakwaan itu adalah duo pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, bekas Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Johannes Marliem, politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari, politisi Golkar Ade Komarudin, politisi Partai Demokrat Jafar Hafsah, bekas Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, Tri Sampurno hingga Yimmy Iskandar Tedjasusila. Uang proyek ini juga mengalir ke tujuh orang dari tim Fatmawati, Direksi LEN Industri, hingga manajemen Perum PNRI.
Surat dakwaan lebih berkutat bagaimana proyek ini dibahas mulai dari perubahan pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran rupiah murni. Namun bagaimana uang itu dibagi-bagi ke para politisi senayan, tidak dijelaskan secara detail.
Khusus Novanto, Johannes Marliem dan Anang Sugiana mengirimkan melalui beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer. Baik di dalam dan luar negeri.
Rinciannya, Novanto menerima uang melalui Made Oka Masagung sebesar USD 3,8 juta. Kemudia diterima juga melalui Irvanto Hendra Pambudi USD 3,5 juta. Totalnya USD 7,3 juta.
Lantas, siapa saja yang menerima dan berapa jumlahnya? Ini rinciannya:
1. Setya Novanto USD 7,3 juta plus jam tangan Richard Mille seri RM 011 USD 135 ribu
2. Irman Rp2,37 miliar dan USD 877,7 ribu
3. Sugiharto USD 3,4 juta
4. Andi Narogong USD 2,5 juta dan Rp1,18 miliar
5. Gamawan Fauzi Rp50 juta dan Ruko di Grand Wijaya dan Tanah di Jalan Brawijaya III
6. Diah Anggraeni USD 500 ribu dan Rp22,5 juta
7. Drajat Wisnu Setyawan USD 40 ribu dan Rp25 juta
8. Panitia pengadaan barang Rp10 juta untuk 6 orang
9. Johannes Marliem USD 14,8 juta dan Rp25,24 miliar
10. Miryam S Haryani USD 1,2 juta
11. Markus Nari USD 400 ribu
12. Ade Komarudin USD 100 ribu
13. Jafar Hafsah USD 100 ribu
14. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 USD 12,85 juta dan Rp44 miliar
15. Husni Fahmi USD 20 ribu dan Rp10 juta
16. Tri Sampurno Rp2 juta
17. Tim Fatmawati Rp60 juta
18. Wahyudin Bagenda Rp2 miliar
19. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara Rp8 miliar
20. Mahmud Toha Rp3 juta
21. Charles Sutanto USD 800 ribu
22. Konsorsium PNRI Rp137,9 miliar
23. Perum PNRI Rp107 miliar
24. PT Sandipala Artha Rp145 miliar
25. PT Mega Lestari Unggul Rp148 miliar
26. PT LEN Rp3,4 miliar
27. PT Sucofindo Rp8,2 miliar
28. PT Quadra Solution Rp79 miliar