"Setiap warga negara mendapatkan jaminan peraturan perundang-undangan untuk mengekspresikan pandangannya termasuk preferensi politiknya secara bebas," kata Hendardi lewat pernyataannya yang diterima era.id, Senin (40/4/2018).
Menurut Hendardi, persekusi dan tindakan intimidasi seperti ini merupakan tindakan melanggar hukum. Perbuatan tersebut, kata dia, dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum pidana.
Lebih jauh, Hendardi mendorong Pemerintah DKI Jakarta, untuk mengevaluasi secara adil penggunaan CFD dan ruang publik lainnya untuk kegiatan kampanye politik.
Rekomendasi
-
Nasional09 Aug 2020 22:54
Kronologi Aksi Kelompok Ormas Bubarkan Acara Dikira Syi'ah di Solo
-
Afair10 Dec 2018 17:01
Kata Fadli Zon, Ancaman Kebebasan Berpendapat Terkekang
-
Afair06 May 2018 15:43
Inisiator #2019GantiPresiden Minta Maaf soal Persekusi di CFD
-
Afair30 Apr 2018 20:36
Cerita Korban Persekusi di CFD