Inisiator #2019GantiPresiden Minta Maaf soal Persekusi di CFD

| 06 May 2018 15:43
Inisiator #2019GantiPresiden Minta Maaf soal Persekusi di CFD
Suasana gerakan #2019GantiPresiden yang dihadiri Mardani Ali Sera. (Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Inisiator gerakan #2019GantiPresiden yang juga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera meminta maaf soal insiden persekusi yang terjadi di car free day (CFD), Minggu (29/5/2018) lalu. Menurut Mardani, kejadian itu harus menjadi pelajaran bersama dan tidak perlu terjadi di kemudian hari. 

"Kejadian kemarin menjadi pelajaran bagi kami bersama, kemarin kami tidak terlibat tapi itu mungkin bagian dari relawan kami, kami mohon maaf," kata Mardani usai menghadiri acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di pintu masuk Monas, dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018).

Baca Juga : Cerita Korban Persekusi di CFD

Sebelumnya, beredar video sejumlah orang mengenakan kaus #2019GantiPresiden mengintimidasi beberapa orang lainnya yang mengenakan kaus #DiaSibukKerja di acara CFD di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Rekaman itu menggambarkan suasana CFD pada Minggu 29 April 2018.

Seorang korban, Susi Ferawati melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Perkara yang dilaporkannya adalah perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

 

Baca Juga : Setara: Persekusi di CFD Wujud Kemunduran Demokrasi

Peristiwa ini terjadi di kawasan CFD, di Bundaran HI, Jakarta. Seharusnya, lokasi itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau kerap disebut car free day

Pasal 7 Ayat 1 Pergub itu berbunyi "Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya".

Selain itu, jalur HBKB juga tidak boleh digunakan untuk menyuarakan hal-hal berbau politik dan bernuansa SARA. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 7 Ayat 2 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan HBKB.

Rekomendasi