Cerita Korban Persekusi di CFD

| 30 Apr 2018 20:36
Cerita Korban Persekusi di CFD
Korban Intimidasi CFD (istimewa)
Jakarta, era.id - Susi Ferawati melapor ke Polda Metro Jaya terkait kejadian yang dialaminya pada car free day (CFD), Minggu (29/4). Dia jadi korban intimidasi oleh sekelompok orang yang mengenakan kaus #2019GantiPresiden.

Susi menceritakan, bersama kerabat dan anaknya yang sedang berjalan santai di CFD Bundaran HI. Secara tiba-tiba dia dihadang orang-orang berkaus #2019GantiPresiden. Mereka meneriaki Susi 'cebong' dan 'babu' karena dia mengenakan kaus #DiaSibukKerja.

"Olok-oloknya tau kan, cebonglah, nasi bungkus, dasar enggak punya duit. Karena kita pakai kaos tagline 'dia sibuk kerja', kita dikatain dasar lu kerja mulu kayak babu," kata Susi didampingi kuasa hukumnya, Muanas Alidid di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).

Mendengar hal tersebut, anak Susi langsung menangis dan memeluk ibundanya. Namun, menurut Susi, intimidasi terus berlanjut, bahkan ada yang dengan sengaja menyodor-nyodorkan uang ke wajahnya.

Susi lalu memberanikan diri melawan intimidasi itu. Dia bertahan demi anaknya yang merasa ketakutan.

"Dia teriak kenceng banget di telinga saya 'b**o lu' kayak gitu. Itu yang memicu saya untuk melawan mereka," ucap Susi.

"Harus (berani), demi anak saya. Saya wanita sendiri di situ. Keadaan saya sendiri dikerumuni banyak orang, lebih dari 50 orang. Laki-laki semua. Coba bayangkan keadaan mbak ada di situ," tambah Susi.

Dalam kesempatan ini, Susi menegaskan dirinya bukanlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang beberapa jam sebelumnya juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dia layangkan saat ini merupakan keinginan pribadinya.

"(Laporan) ini pribadi. Saya gak ada ikut partai apapun, saya independen, saya sendiri, saya ibu rumah tangga," ucapnya tegas.

Perkara yang dilaporkannya adalah perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Rekomendasi