KLHK Surati MA, Pertanyakan Putusan PT Kallista

| 08 May 2018 18:40
KLHK Surati MA, Pertanyakan Putusan PT Kallista
Ilustrasi kebakaran (Pixabay)
Jakarta, era.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibuat bingung dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh yang membatalkan vonis dari Mahkamah Agung (MA) soal pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam. Akibatnya, hukuman denda sebesar RP366 miliar tak dapat dieksekusi.

Kasus bermula saat lahan kelapa sawit milik PT Kallista Alam digugat KLHK karena telah merusak lingkungan hidup. PT Kallista alam telah membakar sekitar seribu hektare yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu. 

KLHK meminta PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp114 miliar ke kas negara dan dana pemulihan lahan senilai Rp251 miliar. Pada 28 November 2013, PN Meulaboh mengabulkan seluruh nilai gugatan itu dengan total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp366 miliar.

Tak tinggal diam, PT Kallista Alam lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak permohonan banding tersebut pada 15 Agustus 2014. Belum menyerah, PT Kallista Alam mengajukan upaya kasasi namun kembali ditolak.

Nah ditahun 2017, PT Kallista Alam justru menggugat balik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan MA Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 agar tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap Penggugat/PT Kallista Alam. Anehnya, permohonan itu dikabulkan. 

"Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap Penggugat/PT Kallista Alam," putus majelis pada 18 April 2018, seperti dikutip era.id, Selasa (8/5/2018).

Surat Permohonan Rekomendasi MA (Istimewa)

KLHK tak tinggal diam dan mengajukan banding. KLHK meminta MA untuk meninjau kembali anulir putusan yang telah dilakukan oleh PN Meulaboh, Aceh.

KLHK menjelaskan pelanggaran dan kerusakan yang telah dilakukan oleh PT Kallista Alam dalam pengelolaan hutan dan alam yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Terlebih, terjadinya kebakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 2,6 juta hektare pada tahun 2015.

"Kebakaran juga menyebabkan penderitaan masyarakat akibat pencemaran asap. Demikian pula kejadian kebakaran hutan tahun 2013 yang cukup dahsyat," kutip keterangan tertulis KLHK.

KLHK meminta pendapat dan rekomendasi MA untuk menjelaskan perkara PT Kallista Alam yang telah inkracht namun belum bisa dieksekusi, karena PN Meulaboh menetapkan penundaan eksekusi. Hal ini dinilai KLHK dapat menimbulkan kerancuan hukum dan menyulitkan penanganan perkara lingkungan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon arahan dan pandangan Yang Mulia Ketua MA, mengenai perkara yang telah diputuskan di MA dan telah berkekuatan hukum tetap. Apakah dapat diuji di Pengadilan Negeri," tulis surat permohonan itu.

Surat permohonan pendapat dan rekomendasi MA itu ditandatangani langsung Menteri KLHK Siti Nurbaya dan tembusannya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Surat permohonan rekomendasi MA (Istimewa)

Tags : klhk
Rekomendasi