Farhat Abbas Umumkan Saipul Jamil Bakal Gabung Partai Pandai, Denny Siregar: Pandai-Pandai yang Gabung di Partai Itu

| 26 Oct 2021 14:10
Farhat Abbas Umumkan Saipul Jamil Bakal Gabung Partai Pandai, Denny Siregar: Pandai-Pandai yang Gabung di Partai Itu
Farhat Abbas dan Saipul Jamil

ERA.id - Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas mengumumkan bahwa pedangdut Saipul Jamil bakal bergabung di partai besutannya. Kabar itu dibagikan di akun Instagram pribadi Farhat Abbas beberapa waktu lalu.

"Selama kita masih berdiri, cobalah untuk ulurkan tangan kepada orang-orang yang sedang jatuh ๐Ÿ˜Ž๐Ÿ™๐Ÿ™ƒ selamat bergabung di partai pandai bang Syaiful Djamil๐Ÿ™๐Ÿ‘Tuhan Saja Maha Pengampun. ( Farhat abbas - ketum partai pandai๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ)," tulis Farhat Abbas dilihat ERA.id, Selasa (265/10/2021).

Menurut Farhat, siapa pun boleh bergabung ke Partai Pandai. Sebab partainya memiliki visi berserikat menuju Indonesia berdaulat. Artinya, siapa pun boleh bergabung, termasuk mantan narapidana.

"Siapa pun bisa masuk ke partai pandai dan insyaallah mudah-mudahan teman-teman dan keluarga Bang Ipul bisa bergabung ke partai kita," kata Farhat.

"Tujuan visi partai kita adalah berserikat menuju Indonesia berdaulat, termasuk kedaulatan hak asasi, kebebasan pasca-keluar dari penjara. Mudah-mudahan keadilan yang berketuhanan itu bisa mas ipul dapatkan, jangan sampai dihukum 2 kali. Dihukum berkali-kali karena orang-orang yang gak mengerti hukum itu. Tetap semngat ya," tambah dia.

Bergabungnya Saipul Jamil di Partai Pandai pun ditanggapi beragam oleh warganet. Salah satunya dari pegiat media sosial Denny Siregar. Ia menyindir bahwa yang bergabung di partai besutan Farhat adalah orang-orang pandai.

"Pandai pandai yang gabung di partai itu..," kata Denny.

"Rekrut jg dong Aldi Taher," kata akun @tif_va***.

"Itu pak rangg4 juga rekrut.." kata @ianeldi***.

"Wahh pandai sekali ๐Ÿ˜," kata @sembiringe***.

Untuk diketahui, Saipul Jamil resmi bebas dari penjara Kamis (2/9/2021) usai divonis delapan tahun penjara (menjadi lima tahun setelah dikurang masa potongan tahanan dan remisi) dalam kasus pencabulan anak dan penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rekomendasi