ERA.id - Pendakwah kontroversial, Habib Bahar bin Smith mengaku heran terhadap pihak yang melaporkan dirinya terkait ujaran kebencian.
saat menjadi narasumber di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Kamis (23/12/2021), Bahar membantah jika ceramahnya berisi kebencian.
Dia pun meminta agar video ceramahnya tidak dipotong-potong lantaran berbahaya. Bahar juga mengimbau agar semua pihak untuk menonton secara utuh video ceramahnya.
"Saya mengajarkan kebencian kepada siapa? emang saya nyuruh umat benci kepada siapa? nggak ada," jelas Habib Bahar bin Smith.
Dalam ceramah tersebut, dia pun mendukung semua kebijakan positif yang disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Saya ini orangnya tidak akan menghilangkan kebaikan sekalipun tidak sejalan," kata Habib Bahar.
Terkait dengan laporan itu, dia pun menegaskan akan menghadapinya. Dia memastikan akan datang, jika dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Ada dua laporan, jangankan dua mau 1000 laporan bakal saya hadapi ngga ada urusan, Kenapa? karena saya hidup dengan prinsip saya yang saya sampaikan adalah kebenaran dan saya tidak peduli siapapun," tegas Bahar.
"Selama saya benar saya berjuang untuk agama untuk Islam untuk bangsa khususnya kan sudah saya bilang NKRI bagi saya itu harga mati, Pancasila harga mati, UUD 45, bagi saya harga mati," tegas dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12) kemarin. Laporkan keduanya diduga terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
"Iya ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Kendati demikian, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut. Ia hanya mengungkap, laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.
"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.
Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.