KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Bupati Penajam Paser Utara ke Demokrat, Chusnul Chotimah: AHY Panik Gak?

| 14 Jan 2022 17:30
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Bupati Penajam Paser Utara ke Demokrat, Chusnul Chotimah: AHY Panik Gak?
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Antara)

ERA.id - Pegiat media sosial Chusnul Chotimah berkomentar terkait dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Chusnul melalui akun Twitternya menyindir Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY terkait kasus tersebut.

"AHY Panik Gak?," tanya Chusnul Chotimah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran uang suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat.

Pendalaman tersebut dilakukan karena Abdul Gafur saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Kota Balikpapan. Selain itu, dia juga menjadi salah satu calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Musyawarah Daerah(Musda) ke-5.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.

Selain itu, KPK juga menyita barang belanjaan berupa satu buah topi bermerek Dior dan kantong belanja Zara berisi pakaian. Penangkapan Abdul Gafur dilakukan di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Zuhdi selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kami juga pernah menulis soal Pelaku Ekshibisionis Sunter Dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Korbannya Mantan Pacar. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi