“Benar, benar hari ini sidang PK Anas Urbaningrum. Ketua majelisnya Pak Sumpeno, Ketua (PN) Jakarta Barat," tutur Jamaludin saat dikonfirmasi wartawan.
Biar kamu tahu, inilah cara terakhir Anas Urbaningrum mencari keadilan atau mungkin pengurangan hukuman dalam kasus korupsi Hambalang. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman Anas. Alih-alih mendapat diskon hukuman tujuh tahun penjara, vonisnya malah ditambah jadi 14 tahun. Dan salah satu pengadil kasasi Anas saat itu adalah hakim agung Artidjo Alkostar yang kini sudah pensiun.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga wajib bayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Majelis hakim berkeyakinan Anas melanggar hukum merujuk Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Anas terseret dalam pusara kasus Hambalang yang banyak menjerat para petinggi Partai Demokrat. Dia didakwa menerima gratifikasi dari Permai Grup, PT Adhi Karya. Uang itu sebagian digunakan untuk maju sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.
Di tingkat pertama Anas divonis delapan tahun penjara. Namun saat banding, hukumannya berkurang menjadi 7 tahun. Anas tidak beruntung di tingkat kasasi. MA malah melipatgandakan putusan tingkat kedua menjadi 14 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Waketum Demokrat Terima Uang e-KTP