Anas Urbaningrum Siapkan 3 Saksi untuk Sidang PK

| 24 May 2018 19:17
Anas Urbaningrum Siapkan 3 Saksi untuk Sidang PK
Anas Urbaningrum (Agatha Danastri/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadirkan tiga saksi dan dua ahli sebagai bukti baru (novum) dalam permohonan Pengajuan Kembali (PK).

Adapun tiga saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis; mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor; mantan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Simatondang. Sedangkan, dua ahli yang akan dihadirkan belum disebutkan namanya.

Namun, JPU KPK sempat bingung terhadap dua saksi yang diusulkan, yakni Teuku Bagus dan Marisi Simatondang. Pasalnya, kedua saksi itu sedang menjalani pidana dan keduanya pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan Anas.

Teuku Bagus menjadi saksi terkait korupsi pengadaan barang dan jasa pada kasus Wisma Atlit Hambalang, dan Marisi Simatondang terkait korupsi pengadaan alat kesehatan. 

"Nanti kita lihat saja lah, nanti keterangan Yulianis bagaimana. Tadi kami juga agak mempertanyakan, karena kan Yulianis segala pernah diperiksa dalam persidangan di tingkat pertamanya (Anas)," tutur JPU KPK Tri Mulyono Hendradi.

Baca Juga : Sidang PK Anas Urbaningrum Dimulai

Namun, Tri mengatakan akan tetap mengikuti majelis hakim yang memperbolehkan para saksi untuk dihadirkan dan terlebih dahulu didengarkan keterangannya.

"Tapi kemudian hakim punya pertimbangan sendiri bahwa didengarkan dulu keterangannya bagaimana, baru nanti kita tanggapinya seperti apa. Ya kita juga enggak tahu keterangannya, karena menurut mereka kan ada testimoni segala," tutur Tri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman terhadap Anas, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas terbukti telah menerima gratifikasi terkait proyek Wisma Atlit Hambalang, Jawa Barat.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Rekomendasi