Tim kuasa hukum Anas memaparkan testimoni dari beberapa orang yang akan dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang PK, yang direncanakan pekan depan. Testimoni tersebut antara lain dari mantan anak buah M. Nazarudin, Yulianis; mantan Direktur Operasi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor; dan mantan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Simatondang.
"Yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak pernah memberikan uang berapapun kepada pemohon PK, Anas Urbaningrum, untuk pembelian Toyota Harrier dan tidak pernah ada pemberian uang kepada pemohon PK dalam rangka penyelenggaraan kongres Partai Demokrat," tutur salah satu tim kuasa hukum Anas, membacakan testimoni dari Teuku Bagus.
Alasan lain permohonan PK ini adalah karena pihak Anas merasa ada kekeliruan dari hakim yang memutuskan hukuman bagi Anas. Tim kuasa hukum menyatakan adanya argumentasi yang tidak memadai dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga : Anas Anggap Sidang PK Bagian Ibadah Ramadan
"Bahwa Majelis Hakim tingkat Kasasi telah mengandaikan pemohon Peninjauan Kembali adalah pelaku tunggal, di mana pemohon PK adalah penerima suap, sedangkan penyuapnya tidak ada, adalah tidak logis jika putusan Tindak Pidana Korupsi suap, tetapi peristiwanya dengan pelaku tunggal," tutur Tim Kuasa Hukum.
Jaksa KPK Tri Mulyono Hendradi menuturkan permohonan PK dari Anas ini sudah memenuhi beberapa syarat untuk pengajuan PK. Oleh sebab itu, KPK akan mengikuti persidangan ini.
"Apabila terpidana merasa adanya novum atau bukti baru, atau misalnya antara putusan yang satu dengan putusan lain bertentangan atau misalnya dari kekhilafan hakim. Saya kira itu beberapa syarat dari PK," tutur Tri di luar persidangan.
Baca Juga : Sidang PK Anas Urbaningrum Dimulai
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman terhadap Anas, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas terbukti telah menerima gratifikasi terkait proyek Wisma Atlit Hambalang, Jawa Barat.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.