ERA.id - Pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda menanggapi pernyataan Edy Mulyadi saat penuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (31/1/2022).
Sebelum diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal "jin buang anak", Edy sempat berbicara ke awak media. Ia mengaku sudah dibidik oleh pihak tertentu karena dirinya dikenal kritis terhadap RUU Omnibuslaw.
"Saya ini sadar betul bahwa saya dibidik (diincar). Saya dibidik bukan karena ucapan tempat jin buang anak; Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong," kata Edy kepada awak media.
"Tapi saya dibidik karena saya terkenal kritis, saya mengkritisi RUU Omnibuslaw," tambah dia.
Menanggapi hal itu, Abu Janda menilai bahwa Edy Mulyadi tak punya rasa bersalah telah melukai perasaan warga Kalimantan.
"Pernyataan si Edy saat tiba di Bareskrim POLRI.. dia bilang dia diincar bukan karena ucapan dia "tempat jin buang anak" tapi karena dia kritik RUU Omnibuslaw 😓 BAJINGAN emang ini orang," kata Abu Janda di akun Instagramnya, dilihat ERA, Senin (31/1/2022).
"Tidak merasa bersalah telah melukai perasaan orang Kalimantan.. penjahat tulen ni orang," tambah dia.
Untuk diketahui, Edy memenuhi panggilan yang kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (31/1/2022).
Kedatangan Edy didampingi tim kuasa hukumnya. Ia bahkan membawa serta pakaian ganti dan alat mandi.