Damanik membenarkan pertanyaan dari JPU KPK Takdir Suhan yang menyebut Fredrich Yunadi pernah meminta pekerjaan sebagai kuasa hukum para tersangka kasus OTT KPK, langsung kepada Damanik.
"Ucapan Fredrich siapa tahu kalau ada kasus (OTT) kan bisa bagi-bagi, apakah betul Pak Fredrich pernah menyampaikan itu pada saksi?" tanya Takdir kepada Damanik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
"Beliau bilang begini sambil becanda, 'Pak Damanik, cobalah bagi kerjaan kan banyak OTT, biar kantor kami bisa juga hidup'," tutur Damanik membenarkan.
Baca Juga : Menanti Konfrontasi Fredrich dan Novanto
(Infografis/era.id)
Baca Juga : Fredrich Temukan Keluarga Baru di Cipinang
Namun, Damanik menolak permintaan Fredrich tersebut karena beberapa alasan. Pertama, dirinya dan Fredrich baru sama-sama saling kenal, sehingga tidak mungkin langsung bisa membeberkan informasi. Kedua, KPK tidak bisa menunjuk kuasa hukum untuk para tersangka KPK, karena itu semua adalah hak dari para tersangka untuk memilih sendiri.
Baca Juga : Ketika Aktivis Anti-korupsi Bela Fredrich Yunadi
"Saya bilang gimana bisa bagi-bagi kerjaan, orang baru kenal sekarang di sini, di rumah Pak SN. Seorang tersangka yang kami tangkap di OTT itu kan enggak boleh kami atur pakai pengacara siapa. Intinya enggak boleh, nanti itu kode etik," tutur Damanik.
Damanik juga mengaku telah bertukar nomor handphone pribadi ketika berada di rumah Setya Novanto, pada 15 November 2017, untuk melakukan penggeledahan dan penjemputan paksa Novanto. Namun, Damanik mengakui tidak ada komunikasi lebih lanjut.
"Sudah ketemu tanggal 15 kamu ketemu sudah tukar-tukaran nomor HP. tanggal 16 enggak pemberitahuan apa-apa," tuturnya.