ERA.id - Pegiat media sosial, Permadi Arya menkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan jaminan hari tua (JHT) bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Menurut pria yang akrab disapa Abu Janda itu aturan tersebut zalim. Sebab banyak orang yangg terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi COVID-119.
"Itu aturan zalim bu. Saat pandemi banyak yang kena PHK bu, justru mengandalkan JHT untuk menyambung hidup," kata Abu Janda dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dilihat ERA, Selasa (15/2/2022).
Abu Janda menilai bahwa pensiun bukan hanya karena faktor usia saja, melainkan diberhentikan dari pekerjaan juga suatu bentuk pensiun.
"Di situlah manfaat JHT bu. Untuk yang kena PHK, JHT bisa dipakai untuk modal usaha kecil, kuliner, dan sebagainya," ujar Abu Janda.
"Gimana mereka bisa menyambung hidup bu? Kalau JHT baru bisa dicairkan 10-20 tahun lagi," sambungnya.
Untuk itu, Abu Janda menyarankan agar aturan tersebut dipertimbangkan kembali. Sebab bisa membuat rakyat kelaparan.
"Jadi maaf bu, aturan JHT cair di usia 56 tahun bisa benar-benar membuat rakyat kelaparan lho bu. Semoga ibu mempertimbangkan ulang dan mencabut aturan tersebut," pungkas dia.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Peraturan itu pun menuai protes dari berbagai pihak. Hal itu karena dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.