Adapun tim gubernur dimulai sejak Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta. Tahun ini, dana yang disiapkan untuk tim gubernur mencapai Rp28,5 miliar untuk seorang ketua tim dan 73 anggotanya.
Jauh berbeda dengan era sebelumnya, yang hanya Rp2,3 miliar untuk 15 anggota tim gubernur.
"Jadi semua yang kerja memiliki surat keputusan, punya kewajiban, tanggung jawab yang jelas, dan punya hak yang jelas," ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Anies masih enggan membocorkan nama-nama yang akan tergabung dalam tim gubernur di era kepemimpinannya karena nanti akan disampaikan resmi pada waktu yang tepat.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan bahwa tim gubernur akan diisi 74 orang sesuai pergub.
"Oleh karena itu prosesnya bisa jalan di DPRD. karena pergubnya sudah diperbaharui dari pergub sebelumnya," tambahnya. Rabu (29/11/2017).
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta sempat mempertanyakan jumlah personel tim gubernur yang melonjak drastis dari tahun sebelumnya. Anies dan Sandi diminta menjelaskan dan mengubah payung hukum pembentukan tim gubernur tersebut.