Kalau Menang, Marianus Sae Tetap Dilantik

| 30 May 2018 17:48
Kalau Menang, Marianus Sae Tetap Dilantik
Cagub NTT Marianus Sae dan Cawagub NTT Mama Emi (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Meski sedang tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pencalonan Marianus Sae sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap sah secara hukum lantaran hak-hak politiknya dijamin undang-undang. Oleh karenanya, jika Marianus dan wakilnya, Emilia J Nomleni (Marhaen) menang dalam Pilgub NTT, keduanya tetap akan dilantik.

"Jika paket Marhaen terpilih pada tanggal 27 Juni 2018, maka Mendagri (Menteri Dalam Negeri) atas nama Presiden akan tetap melantik Marianus Sae dan Emelia Nomleni sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023 untuk masa jabatan 5 tahun," kata penasihat hukum Marhaen, Petrus Salestinus, Rabu (30/5/2018). 

"Itulah hukumnya dan itulah hak-hak yang dijamin oleh UU bagi seseorang sebagai Calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan atau Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hukum," lanjutnya.

Petrus mengatakan, hukum tidak hanya membuat hak-hak politik Marianus tetap melekat, tetapi justru melindungi Bupati Ngada ini.

"Hukum malah melindunginya dengan asas praduga tak bersalah. Dan hak politiknya tetap ada. Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018 Marianus Sae adalah Calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emi Nomleni Calon Wakil Gubernur NTT," jelas Petrus.

Petrus mengatakan, saat ini Marianus sudah menjalani penahanan oleh KPK selama 100 hari lebih. Dalam rentang waktu tersebut, UU memberi kewenangan kepada KPK mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan jaksa di persidangan nanti. 

Akan tetapi, UU juga memberi keleluasaan kepada Marianus untuk melakukan pembelaan diri atas segala tuduhan yang akan diajukan jaksa KPK.

"Marianus Sae diberikan oleh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) begitu banyak hak-haknya termasuk haknya untuk ditangguhkan penahanan, haknya untuk mengajukan praperadilan bahkan haknya untuk dipercepat proses hukumnya," terangnya.

Dari hak-hak itu, Marianus hanya memilih satu, yaitu agar proses persidangan perkaranya dipercepat demi tegaknya hukum dan keadilan.

Kepada partai pendukung, simpatisan dan relawan Marhaen, Petrus mengingatkan agar tidak berdiam diri saat mendengar isu-isu yang menyesatkan, seperti pencalonan Marianus sudah selesai atau didiskualifikasi.

"Tidak boleh dibiarkan Marianus Sae dihakimi terus-menerus oleh orang-orang dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. Simpatisan atau partai pendukung paket Marhaen harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa Marianus Sae sampai saat ini belum dinyatakan bersalah di mata hukum," tegas Petrus.

Bahkan, kata Petrus, hukum tetap memperlakukan Marianus sebagai orang yang tidak bersalah, yakni dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai Calon Gubernur NTT, kendati penahanan Marianus dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. 

"KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengetahui hal itu. Artinya, pencalonan Marianus Sae tetap sah secara hukum. Hal seperti ini harus dijelaskan kepada masyarakat, karena masyarakat tidak boleh diberikan informasi yang menyesatkan," tutupnya.

Rekomendasi