"Aksi ini bagian upaya memindahkan percakapan #2019GantiPresiden dari wilayah sosmed ke dunia nyata dan membawa semangat perubahan ke grassroot," ujar Mardani saat dihubungi era.id, Kamis (7/6/2018).
Namun, Mardani tidak merinci kapan dan di mana aksi tersebut akan digelar. Ia menjelaskan, aksi ini mengadaptasi fenomena klakson telolet yang ramai beberapa waktu lalu. Ia menilai aksi ini akan memberi kegembiraan kepada masyarakat.
"Tidak mengganggu karena seperti fenomena telolet, akan ada sekumpulan relawan berdiri di samping spanduk yang akan berdiri gembira dengan klakson itu. Tidak mengganggu tapi membawa kegembiraan," tandas Mardani.
Baca Juga : Jangan Bergurau Soal Bom Saat Mudik Lebaran
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI, Alex Indra Lukman menganggap aksi ini akan menganggu ketertiban lalu lintas. Alex menilai, aksi tersebut akan memancing emosi pengendara lain dan menodai kesucian Idul Fitri.
"Sepemahaman saya klakson tanpa sebab hanya menimbulkan kekagetan dan memancing emosi pengendara lain. Di mudik Lebaran saya harap tidak ada gagasan yang mengganggu. Kita semua kembali fitrah," ujar Alex kepada era.id.
Baca Juga : Kalau Macet, Tarif Tol saat Mudik Digratiskan
Selain itu, menurut Alex membunyikan klakson merupakan wujud sikap primitif dan tidak memperhatikan ketenangan masyarakat. Alex merasa aksi tersebut adalah wujud kekalapan kampanye.
"Wujud kalap karena belum ada calon apalagi visi misi," pungkas Alex.
Mardani mungkin tidak tahu, kalau sebenarnya ada aturan untuk membunyikan klakson. Jadi bukan bisa sembarangan bunyiin demi mendapat perhatian publik.
Tengok saja aturan yang ada di Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012. Di Pasal 39 tertulis tegas, penggunaan klakson jangan sampai mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Jika penggunaan klakson kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak sesuai dengan teknis laik jalan, maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lihat juga di Peraturan Pemerintah No 43/1993. Klakson cuma boleh dibunyikan sebagai isyarat kalau kita mau melewati kendaraan di depan. Atau diperlukan memang keselamatan lalu lintas.
Ilustrasi (Abid/era.id)