KLHK Tangkap WN AS Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi

| 10 Jun 2018 19:32
KLHK Tangkap WN AS Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
Barang bukti opsetan satwa dilindungi (Foto: Twitter @KementerianLHK)
Papua, era.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Sentani, Papua. Pria berinisial WJM (43 tahun) asal Amerika Serikat ini ketahuan saat menyelundupkan ratusan opsetan (hewan yang diawetkan) satwa dilindungi.

Akun Twitter resmi milik KLHK memasang foto-foto opsetan ini yang bikin hati miris. Para satwa yang harusnya dijaga keberadaannya ini terbujur kaku, Minggu (10/6/2018).

Jumlahnya bisa bikin hati tambah dongkol. Bayangkan saja, ada 220 opsetan dari berbagai jenis burung; dua opsetan tikus; satu opsetan kuskus; 34 lembar kulit satwa mamalia; dan lima lembar kulit reptil. Tidak dijelaskan kapan satwa-satwa ini ditangkap dan sejak kapan WJM itu beraksi.

Kita mungkin masih bersyukur karena tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK sudah menetapkan WJM sebagai tersangka. Dan untuk mempercepat proses penegakan hukum, WJM beserta barang bukti tadi sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

WJM terancam hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta karena melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.

Hukuman dan denda yang sebenarnya sudah lama dikritisi para pecinta binatang dan lingkungan hidup. Denda itu terbilang minim dibanding keuntungan yang didapat jika si penyelundup berhasil meloloskan opsetan ini. Lagipula kerusakan lingkungan dan kehilangan berbagai binatang langka nan eksotis rasanya tidak sebanding dengan ancaman hukuman itu. Jangan sampai satwa-satwa itu kelak tinggal menjadi sebuah kisah yang cuma bisa dilihat dari gambar karena sudah punah.

 

Rekomendasi