Kalau pilot ketemu balon udara saat dia masih berada di darat, itu gak apa-apa. Tapi pilot ketemu balon udara saat lagi nyupir pesawat, sama bahaya dengan manusia tipe galau bertemu mantan secara tidak sengaja.
Supaya kamu tahu, ketinggian balon udara bisa mencapai 38 ribu kaki atau sekitar 11 kilometer. Dan jarak itu masuk dalam ketinggian jalur pesawat melintas. Jadi, kehadiran balon udara bagi pesawat itu berbahaya.
"Pelepasan balon udara tradisional kembali membahayakan keselamatan penerbangan. Selama hari pertama Lebaran 2018 terdapat 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan," kata Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/6/2018).
Serba-serbi balon udara (Wicky/era.id)
Menurut Didiet, balon udara tanpa awak bisa tabrakan dengan pesawat udara. Bisa mengganggu fungsi "primary flight control surfaces", "ailerons", "elevator" serta "rudder" pada pesawat sehingga merusak fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Yang lebih parah, bisa mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat.
"Pada 15 Juni dilaporkan bahwa beberapa pilot bertemu dengan lebih dari satu balon udara, mayoritas berada di Pulau Jawa dan Kalimantan pada rute yang dilintasi pesawat. Kondisi ini sangat membahayakan penerbangan nasional yang tingkat keselamatannya terus membaik dan mendapat apresiasi dunia internasional," lanjut Didiet.
Didiet mengakui sudah banyak pilot yang meminta pindah rute maupun ketinggian terbang supaya tidak bertemu balon udara. Makanya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 40 Tahun 2018 mengenai balon udara tradisional. Pemerintah telah mengakomodasi tradisi masyarakat dengan mengeluarkan aturan agar balon ditambatkan dan tidak dilepas jika tidak mau dipidana.
Sebagai bentuk sosialisasi balon yang tidak membahayakan penerbangan, AirNav Indonesia akan menggelar Java Balon Tradisional Festival 2018 di Wonosobo (19 Juni 2018) dan Pekalongan (22 Juni 2018). Pada Festival ini akan diperlombakan balon-balon tradisional yang harus ditambatkan.
Serba-serbi balon udara (Wicky/era.id)
Awas kena denda Rp500 juta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara yang menganggu lalu lintas penerbangan bisa diancam pidana 2 tahun dan denda Rp500 juta.
Selain melanggar aturan, Indonesia juga terancam kena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara," kata Budi.