Wakapolri: Penghentian Kasus Rizieq Tidak Berunsur Politis

| 17 Jun 2018 13:21
Wakapolri: Penghentian Kasus Rizieq Tidak Berunsur Politis
Wakapolri Komjen Syafruddin (Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin menegaskan, penghentian penyidikan kasus chat mesum Rizieq Shihab tidak dilatarbelakangi unsur politis sama sekali. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik kepolisian selaku pihak berwenang dalam penanganan kasus ini.

“Kembali lagi ke kewenangan penyidik, itu ada pertimbangan dan kewenangan mereka,” tutur Wakapolri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Melawai, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Wakapolri menyebut, penyidik Kepolisian merupakan lembaga independen yang telah memiliki standar profesionalitas dan proporsional dalam menentukan langkah pemberhentian penyidikan tersebut. Ia juga mengaku belum melakukan pertemuan dengan pihak Polda Metro dan penyidik untuk membicarakan kasus ini.

“Saya juga belum komunikasi sama penyidik. Belum sempat komunikasi. Tapi saya yakin, kami yakin, apapun menjadi punya alasan-alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat, sesuai hukum. Percayakan sama penyidik saja lah,” tuturnya.

Pagi ini, Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal telah mengonfirmasi penyidikan kasus chat mesum Rizieq Shihab telah diberhentikan. Ia menuturkan alasan penyidik memberhentikan kasus tersebut karena tidak ditemukanya pengunggah. 

"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," terang Iqbal saat dikonfirmasi wartawan.

Meski sudah mengeluarkan SP3, namun, kata Iqbal, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika polisi mendapatkan bukti baru. 

"Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tuturnya.

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi di mana perkara ini kemudian diusut oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan melalui aplikasi Whatsapp bernuansa mesum yang diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza Husein. 

Sementara itu, Polda Jawa Barat sebelumnya juga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Rizieq. Alasanya, karena kekurangan alat bukti.

Baca Juga : Kasus Dihentikan, Rizieq Kapan Pulang ke Indonesia

Rekomendasi