Ditahan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo pun akhirnya ditahan.
Pantauan ERA, Jumat (5/8/2022), Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.34 WIB. Keluar gedung, Roy Suryo tampak terlihat memakai penyangga leher.
Roy tidak mengucapkan sepatah katapun. Dia hanya mengacungkan jempol lalu masuk ke rutan tahanan Polda Metro Jaya.
"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya.
Kami juga pernah menulis soal Kasihan Roy Suryo, Tertawa Lepas Saat Pakai Penyangga Leher, Dibilang Pura-Pura Sakit Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!