Vaksin COVID-19 Bayar atau Gratis? Ini Penjelasan Pemerintah
ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, skema vaksinasi COVID-19 saat ini sedang diatur oleh pemerintah. Pemerintah juga akan mengatur apakah vaksin tersebut nantinya akan gratis dan berbayar.
Aturan itu akan dirancang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut Airlangga, aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19.
"Telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ujarnya, dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).
Ketetapan skema itu, kata Airlangga, akan diterbitkan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.
"Aturan rinci untuk skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu dua minggu ke depan," ungkap Airlangga.
Airlangga juga menyebutkan dalam hal pelaksanaan vaksinasi, pihaknya akan meningkatkan kedisplinan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga, terbangun rasa aman dan kepercayaan diri.
"Maka pelaksanaan vaksinasi akan semakin membangun rasa aman, dan kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi kita," pungkasnya.